Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya menjelang batas waktu pelaporan LHKPN tahun 2025. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan baru mencapai 67,98%.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, seluruh wajib lapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi KPK.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.
Menurut Budi, kategori “pejabat lainnya” merujuk pada pihak-pihak yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kelompok ini mencakup pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
KPK, lanjutnya, akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan kepada publik. “Jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari tanggung jawab pribadi pejabat sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.
“Kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, KPK juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengawasan publik serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. (Z-2)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dianggap menghapus polemik soal status pejabat BUMN
KPK menegaskan beleid baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi.
status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara. Anggota DPR menegaskan pelaku korupsi tetap harus diadili meskipun bukan penyelenggara negara.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi "tindak pidana korupsi" dalam UU BUMN yang baru ini,"
KPK akan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengaitkan tugasnya dalam melakukan penindakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved