Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

KPK Sebut Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret

Devi Harahap
26/3/2026 11:45
KPK Sebut Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret
Ilustrasi(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya menjelang batas waktu pelaporan LHKPN tahun 2025. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan baru mencapai 67,98%. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, seluruh wajib lapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi KPK.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Menurut Budi, kategori “pejabat lainnya” merujuk pada pihak-pihak yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kelompok ini mencakup pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.

KPK, lanjutnya, akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan kepada publik. “Jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari tanggung jawab pribadi pejabat sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.

“Kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, KPK juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengawasan publik serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. (Z-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya