Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Selidiki Status Aset Ridwan Kamil yang tidak Tercatat di LHKPN

Candra Yuri Nuralam
06/1/2026 20:25
KPK Selidiki Status Aset Ridwan Kamil yang tidak Tercatat di LHKPN
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Medcom/vania)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan aset mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan waktu perolehan aset dengan tempus perkara yang tengah diusut.

“Kami mendalami terkait dengan penghasilan resmi sebagai gubernur, kemudian apakah ada penghasilan-penghasilan lain yang diterima oleh Pak RK pada saat tempus perkara itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1)

Budi menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah aset yang belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Status dan kepemilikan aset-aset tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain, seperti salah satu kendaraan yang disita pada saat penggeledahan, itu juga diduga terkait,” ujar Budi.

Namun demikian, KPK menegaskan penelusuran aset dilakukan secara terukur dan berbasis kebutuhan penyidikan. Penyidik hanya memfokuskan pada aset yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yaitu aset-aset yang diduga terkait dengan Pak RK dan diduga juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan,” tegas Budi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan pada Selasa, 2 November 2025. RK membantah mengetahui maupun terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut, termasuk menerima aliran dana dari perkara dimaksud.

“Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlebat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025.

RK mengakui jabatan gubernur memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengawasan badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, menurutnya, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi apabila ada laporan resmi dari jajaran terkait.

“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD,” ujar RK.

Ia menyatakan tidak menerima laporan dari tiga pihak tersebut, sehingga mengeklaim tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah yang saat ini ditangani KPK.

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan akan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait perkara ini. Salah satunya menyangkut dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Budi, verifikasi dilakukan melalui pendalaman data dan pemanggilan pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan informasi tersebut.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” kata Budi.

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik