Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dikenal publik sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Pada 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji (periode yang ramai dibahas publik mengarah pada 2023-2024/kuota tambahan 2024).
Di tengah perkembangan kasus tersebut, perhatian publik juga tertuju pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Yaqut. Sejumlah media mengutip laporan terakhirnya dengan nilai kekayaan bersih sekitar Rp13,7 miliar, termasuk aset tanah/bangunan, kendaraan, kas/setara kas, serta utang.
Yaqut Cholil Qoumas adalah tokoh politik dan organisasi yang pernah berada di lingkaran pemerintahan pusat. Ia dikenal berasal dari Rembang, Jawa Tengah, dan lama berkecimpung dalam aktivitas sosial-keagamaan serta politik nasional.
Secara publik, nama “Gus Yaqut” juga lekat dengan kiprahnya di organisasi kepemudaan dan jejaring politik, sebelum kemudian dipercaya menjadi Menteri Agama di kabinet pemerintahan.
Berikut garis besar perjalanan karier yang paling sering dirangkum media:
Gus Yaqut dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan berbasis keagamaan, dan pernah menjabat posisi puncak di organisasi tersebut. Kiprah organisasi ini menjadi salah satu fondasi keterkenalannya di tingkat nasional.
Ia juga tercatat pernah berada di ranah politik praktis dan legislatif, sebelum masuk ke jajaran kabinet pemerintahan.
Puncak sorotan publik terjadi saat ia dilantik menjadi Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Pada masa itu, Yaqut memimpin kementerian yang mengurusi banyak isu strategis, termasuk pendidikan keagamaan, layanan publik keagamaan, dan tentu saja penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus yang menyeret nama Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan/penyelenggaraan kuota haji. Dari keterangan yang beredar luas di media:
KPK menyatakan telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Informasi penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak KPK kepada media pada 9 Januari 2026.
Penting dipahami: status tersangka berarti KPK menyatakan telah memiliki dasar untuk menduga keterlibatan seseorang dalam perkara yang disidik. Namun, proses hukum masih berjalan, dan pembuktian final tetap berada di persidangan.
Dalam pemberitaan yang sama, KPK juga disebut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai eks staf khusus Yaqut (sering disebut “Gus Alex”) sebagai tersangka.
Sejumlah laporan mengaitkan perkara ini dengan periode 2023–2024, termasuk isu kuota tambahan 2024 yang sempat menuai polemik. KPK juga disebut menelusuri aliran dana dan rangkaian keputusan yang berkaitan dengan kuota/penyelenggaraan.
Media mengutip bahwa KPK membuka peluang untuk melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk penahanan, demi efektivitas penyidikan—meski setiap tindakan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan perkara.
Seiring kabar penetapan tersangka, publik juga mencari data harta kekayaan Yaqut berdasarkan LHKPN yang dirangkum sejumlah media.
Dilansir dari e-LHKPN menyebut kekayaan bersih Yaqut sekitar Rp13,7 miliar, merujuk pada LHKPN yang dilaporkan pada awal 2025 (laporan akhir masa jabatan/terkini yang dikutip).
Ringkasnya, komponen utama yang dikutip media meliputi:
FAQ (Pertanyaan yang sering dicari)
1. Apakah Yaqut Cholil Qoumas sudah pasti bersalah?
Belum. Ia ditetapkan sebagai tersangka, tetapi putusan bersalah atau tidak ditentukan di pengadilan.
2. Kasusnya terkait apa?
Pemberitaan menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada periode yang ramai dibahas 2023–2024/kuota 2024.
3. Siapa saja yang disebut tersangka selain Yaqut?
Media menyebut Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias “Gus Alex” (eks staf khusus) juga ditetapkan sebagai tersangka.
4. Berapa harta kekayaan Yaqut menurut LHKPN?
Ringkasan media menyebut sekitar Rp13,7 miliar (kekayaan bersih).
5. Aset terbesar Yaqut apa?
Dari ringkasan yang dikutip media, porsi terbesar ada pada tanah dan bangunan.
Profil Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian besar setelah KPK menyatakan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sementara proses hukum berjalan, informasi LHKPN memberi gambaran struktur kekayaan yang dilaporkan, namun tetap perlu menunggu perkembangan resmi dari penegak hukum untuk detail konstruksi perkara dan pembuktiannya. (Z-10)
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Simak rangkaian fakta kasus kuota haji berdasarkan keterangan KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved