Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kepastian mengenai status tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Senada dengan pengumuman tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu telah masuk dalam daftar tersangka lembaga antirasuah.
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kasus ini mencuat sejak tahun lalu dengan estimasi nilai kerugian negara yang fantastis. Berikut adalah fakta-fakta kunci dalam penyidikan kasus kuota haji:
Kerugian Rp1 Triliun: Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis hitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pencegahan Luar Negeri: Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga mencegah Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) bepergian ke luar negeri.
Kejanggalan Kuota: Pansus Angket Haji DPR RI menemukan adanya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dengan skema 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara 92% diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, mengingat adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal besar ini.
Selain proses di KPK, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam di legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi dasar penguatan bukti penyidikan. (Ant/I-1)
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved