Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kepastian mengenai status tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Senada dengan pengumuman tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu telah masuk dalam daftar tersangka lembaga antirasuah.
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kasus ini mencuat sejak tahun lalu dengan estimasi nilai kerugian negara yang fantastis. Berikut adalah fakta-fakta kunci dalam penyidikan kasus kuota haji:
Kerugian Rp1 Triliun: Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis hitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pencegahan Luar Negeri: Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga mencegah Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) bepergian ke luar negeri.
Kejanggalan Kuota: Pansus Angket Haji DPR RI menemukan adanya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dengan skema 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara 92% diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, mengingat adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal besar ini.
Selain proses di KPK, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam di legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi dasar penguatan bukti penyidikan. (Ant/I-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved