Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Selain Yaqut, KPK belum Beberkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Kuota Haji

Irvan Sihombing
09/1/2026 14:24
Selain Yaqut, KPK belum Beberkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).(Antara)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah menjadi tersangka. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meskipun telah mengonfirmasi status tersangka, Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini.

Konfirmasi Penyidikan Kasus Haji

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan perkara ini. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

Perjalanan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. Berikut adalah poin-poin penting perjalanan perkara korupsi kuota haji:

9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

11 Agustus 2025: KPK merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih.

Pencegahan ke Luar Negeri:

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Dugaan Keterlibatan Korporasi:

Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Selain proses di KPK, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam di legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi dasar penguatan bukti penyidikan. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya