Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah menjadi tersangka. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meskipun telah mengonfirmasi status tersangka, Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan perkara ini. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Perjalanan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. Berikut adalah poin-poin penting perjalanan perkara korupsi kuota haji:
9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
11 Agustus 2025: KPK merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih.
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Selain proses di KPK, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam di legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi dasar penguatan bukti penyidikan. (Ant/I-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved