Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah menjadi tersangka. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meskipun telah mengonfirmasi status tersangka, Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memberikan konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan perkara ini. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Perjalanan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. Berikut adalah poin-poin penting perjalanan perkara korupsi kuota haji:
9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
11 Agustus 2025: KPK merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih.
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
Selain proses di KPK, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam di legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi dasar penguatan bukti penyidikan. (Ant/I-1)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved