Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda hingga 3 Maret 2026

Andhika Prasetyo
24/2/2026 11:58
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda hingga 3 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan sidang dilakukan hingga Selasa, 3 Maret 2026.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menjelaskan bahwa penundaan dilakukan menyusul permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari yang meminta waktu tambahan. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya sesuai ketentuan hukum.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujarnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan KPK berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)

Dugaan Pelanggaran Kuota

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara seimbang, yakni:

  • 10.000 untuk haji reguler
  • 10.000 untuk haji khusus

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. Sidang praperadilan akan kembali digelar pada 3 Maret 2026 untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap penetapan tersangka Yaqut oleh KPK. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya