Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan sidang dilakukan hingga Selasa, 3 Maret 2026.
"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menjelaskan bahwa penundaan dilakukan menyusul permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari yang meminta waktu tambahan. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya sesuai ketentuan hukum.
"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujarnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan KPK berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni:
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara seimbang, yakni:
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. Sidang praperadilan akan kembali digelar pada 3 Maret 2026 untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap penetapan tersangka Yaqut oleh KPK. (Ant/E-3)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved