Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut kemungkinan dilakukan pada akhir pekan ini.
“Nanti ditunggu saja akhir minggu ya. Kamis termasuk akhir minggu kan ya?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Ia juga menyampaikan bahwa rencana pemanggilan tersebut bukan sekadar wacana. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu.
“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum, baik dari sisi formal maupun materiil.
“Ada syarat formal dan materiil, kemudian juga syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Jadi nanti ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Perkembangan lain terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp622 miliar.
Terbaru, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Ant/E-3)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved