Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut kemungkinan dilakukan pada akhir pekan ini.
“Nanti ditunggu saja akhir minggu ya. Kamis termasuk akhir minggu kan ya?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Ia juga menyampaikan bahwa rencana pemanggilan tersebut bukan sekadar wacana. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu.
“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum, baik dari sisi formal maupun materiil.
“Ada syarat formal dan materiil, kemudian juga syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Jadi nanti ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Perkembangan lain terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp622 miliar.
Terbaru, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (Ant/E-3)
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved