Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut hakim, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dengan berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka didahului oleh minimal dua bukti yang sah. Oleh karena itu, hakim prapradilan menilai aspek formil yakni sah atau tidaknya dua alat bukti tersebut.
Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Yaqut berupa artikel media yang bersifat informasi. Bukti itu dikesampingkan dalam sidang praperadilan karena dianggap tak relevan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. (Ant/H-4)
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved