Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut hakim, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dengan berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka didahului oleh minimal dua bukti yang sah. Oleh karena itu, hakim prapradilan menilai aspek formil yakni sah atau tidaknya dua alat bukti tersebut.
Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Yaqut berupa artikel media yang bersifat informasi. Bukti itu dikesampingkan dalam sidang praperadilan karena dianggap tak relevan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. (Ant/H-4)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved