Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Hakim Tegaskan Dua Alat Bukti Sah

Media Indonesia
11/3/2026 15:08
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Hakim Tegaskan Dua Alat Bukti Sah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara Foto)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. 

Menurut hakim, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dengan berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka didahului oleh minimal dua bukti yang sah. Oleh karena itu, hakim prapradilan menilai aspek formil yakni sah atau tidaknya dua alat bukti tersebut.

Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Yaqut berupa artikel media yang bersifat informasi. Bukti itu dikesampingkan dalam sidang praperadilan karena dianggap tak relevan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

 "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. (Ant/H-4)

    



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya