Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Ini Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji!

Muhammad Ghifari A
11/3/2026 13:47
Ini Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji!
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Muhammad Ghifari A)

HAKIM Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini mengukuhkan keabsahan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Hakim merujuk pada bukti T-4 hingga T-117, serta dukungan bukti T-135 dan T-136 yang diajukan tim hukum KPK di persidangan.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Bukti Kliping Berita Ditolak

Hakim juga memberikan catatan tegas terhadap bukti-bukti yang diajukan pihak Yaqut. Sejumlah dokumen berupa kumpulan artikel berita media massa (bukti P-6a hingga P-22b) dikesampingkan oleh pengadilan karena dinilai tidak memiliki relevansi hukum.

"Kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tegas hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menolak referensi putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan pemohon. Menurut hakim, putusan-putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum tetap yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Fokus pada Aspek Formil

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, hakim menekankan bahwa lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni minimal dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke dalam materi perkara.

Dengan putusan ini, penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut tetap berjalan di KPK. Hakim menyatakan dalil-dalil permohonan Yaqut sudah memasuki pokok perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di praperadilan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," pungkas hakim sembari menetapkan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya