Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai peraturan perundang-undangan ditambah alat bukti yang cukup.
“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah dipenuhi.
KPK, sambung dia, menemukan bahwa dugaan korupsi pembagian kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas merugikan negara dan para jemaah haji.
“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” papar Budi.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal tahun ini. Selain Yaqut, KPK menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji bermula dari diberikannya tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia dari Arab Saudi atas permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas seharusnya membagikan kuota tersebut dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tetapi kuota dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. KPK memeriksa penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga menikmati manfaat dari tambahan kuota untuk haji khusus atau haji furoda. (H-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
KPK memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
DESAKAN agar KPK tidak berhenti pada satu perusahaan dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin menguat. penyelidikan dugaan suap bea cukai masuk tahap krusial
Temuan dua safe house dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah juga menjadi indikator kuat bahwa praktik tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu entitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved