Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai peraturan perundang-undangan ditambah alat bukti yang cukup.
“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah dipenuhi.
KPK, sambung dia, menemukan bahwa dugaan korupsi pembagian kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas merugikan negara dan para jemaah haji.
“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” papar Budi.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal tahun ini. Selain Yaqut, KPK menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji bermula dari diberikannya tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia dari Arab Saudi atas permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas seharusnya membagikan kuota tersebut dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tetapi kuota dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. KPK memeriksa penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga menikmati manfaat dari tambahan kuota untuk haji khusus atau haji furoda. (H-4)
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved