Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

KPK Yakin Menang di Praperadilan Yaqut Besok

Candra Yuri Nuralam
10/3/2026 17:01
KPK Yakin Menang di Praperadilan Yaqut Besok
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (30/1/2026)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai peraturan perundang-undangan ditambah alat bukti yang cukup.

“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah dipenuhi.

KPK, sambung dia, menemukan bahwa dugaan korupsi pembagian kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas merugikan negara dan para jemaah haji.

“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” papar Budi.

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal tahun ini. Selain Yaqut, KPK menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji bermula dari diberikannya tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia dari Arab Saudi atas permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas seharusnya membagikan kuota tersebut dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tetapi kuota dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. KPK memeriksa penyelenggara travel haji dan umrah yang diduga menikmati manfaat dari tambahan kuota untuk haji khusus atau haji furoda. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya