Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/3). Gugatan ini menjadi penentu apakah status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 akan berlanjut atau gugur.
Yaqut mendaftarkan permohonan ini pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam rangkaian persidangan, tim hukum Yaqut mengajukan sejumlah dalil kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu poin utama dalam permohonan Yaqut adalah dugaan pelanggaran prosedur sesuai KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yaqut mengaku hanya menerima surat pemberitahuan, bukan Surat Penetapan Tersangka resmi.
Dalam argumennya, tim kuasa hukum Yaqut menilai Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam surat resmi dan diberitahukan paling lambat satu hari sejak diterbitkan.
Selain itu, masalah waktu audit kerugian negara menjadi perdebatan sengit. Ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan pihak Yaqut menegaskan bahwa dalam delik korupsi materiil, audit investigatif harus rampung sebelum penetapan tersangka.
"Jadi kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, menyebutkan bahwa untuk adanya kerugian. Untuk terbuktinya delik di dalam pasal tentang korupsi kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan bahwa telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid (selesai/sempurna)," kata Mahrus dalam sidang.
Mahrus memaparkan kasus korupsi yang menjerat Yaqut merupakan delik materiil. Di mana penyidikan kasus tersebut dilakukan karena adanya akibat yang timbul, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Dalam persidangan, laporan kerugian negara dari BPK disebut baru rampung pada 20 Februari 2026, lebih dari sebulan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Pihak Yaqut juga mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK yang menandatangani surat penetapan tersangka. Merujuk pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik maupun penuntut umum. Ahli hukum tata negara dari UGM, Oce Madril, menilai hal ini sebagai cacat hukum.
"Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan," kata hli dari Universitas Gajah Mada itu.
Dalam proses persidangan, ditegaskan pula wewenang menteri agama dalam menetapkan alokasi kuota haji. Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan dari pihak KPK, Emanuel Sujatmoko, menyebut kewenangan menteri agama menentukan alokasi kuota haji diatur dalam Peraturan Menteri.
"Artinya begini. Kalau itu di dalam undang-undang kan kalau itu nanti ada tambah kuota haji misalkan kemarin 100 sekarang menjadi 125 misalkan. Maka ini diatur dalam peraturan menteri. Maka peraturan menteri itu dimaknai peraturan perundang-undangan karena diperintah oleh peraturan lebih tinggi kalau kita mengacu ke Pasal 8 Undang-Undang 12 (Tahun 2011)," papar Emanuel dalam sidang.
Apa yang disampaikan Emanuel ini sejalan dengan dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menegaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 tidak memenuhi syarat kecukupan bukti terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang.
Di tengah proses praperadilan, sorotan terkait penanganan kasus kuota haji datang dari sejumlah pihak.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam pandangannya, penetapan status tersangka terhadap Yaqut lemah.
"Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan.
Celah lain yang disebut Yudi berkaitan dengan kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara. Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit BPK.
(P-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved