Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/3). Gugatan ini menjadi penentu apakah status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 akan berlanjut atau gugur.
Yaqut mendaftarkan permohonan ini pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam rangkaian persidangan, tim hukum Yaqut mengajukan sejumlah dalil kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu poin utama dalam permohonan Yaqut adalah dugaan pelanggaran prosedur sesuai KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yaqut mengaku hanya menerima surat pemberitahuan, bukan Surat Penetapan Tersangka resmi.
Dalam argumennya, tim kuasa hukum Yaqut menilai Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam surat resmi dan diberitahukan paling lambat satu hari sejak diterbitkan.
Selain itu, masalah waktu audit kerugian negara menjadi perdebatan sengit. Ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan pihak Yaqut menegaskan bahwa dalam delik korupsi materiil, audit investigatif harus rampung sebelum penetapan tersangka.
"Jadi kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, menyebutkan bahwa untuk adanya kerugian. Untuk terbuktinya delik di dalam pasal tentang korupsi kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan bahwa telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid (selesai/sempurna)," kata Mahrus dalam sidang.
Mahrus memaparkan kasus korupsi yang menjerat Yaqut merupakan delik materiil. Di mana penyidikan kasus tersebut dilakukan karena adanya akibat yang timbul, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Dalam persidangan, laporan kerugian negara dari BPK disebut baru rampung pada 20 Februari 2026, lebih dari sebulan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Pihak Yaqut juga mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK yang menandatangani surat penetapan tersangka. Merujuk pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik maupun penuntut umum. Ahli hukum tata negara dari UGM, Oce Madril, menilai hal ini sebagai cacat hukum.
"Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan," kata hli dari Universitas Gajah Mada itu.
Dalam proses persidangan, ditegaskan pula wewenang menteri agama dalam menetapkan alokasi kuota haji. Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan dari pihak KPK, Emanuel Sujatmoko, menyebut kewenangan menteri agama menentukan alokasi kuota haji diatur dalam Peraturan Menteri.
"Artinya begini. Kalau itu di dalam undang-undang kan kalau itu nanti ada tambah kuota haji misalkan kemarin 100 sekarang menjadi 125 misalkan. Maka ini diatur dalam peraturan menteri. Maka peraturan menteri itu dimaknai peraturan perundang-undangan karena diperintah oleh peraturan lebih tinggi kalau kita mengacu ke Pasal 8 Undang-Undang 12 (Tahun 2011)," papar Emanuel dalam sidang.
Apa yang disampaikan Emanuel ini sejalan dengan dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menegaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 tidak memenuhi syarat kecukupan bukti terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang.
Di tengah proses praperadilan, sorotan terkait penanganan kasus kuota haji datang dari sejumlah pihak.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam pandangannya, penetapan status tersangka terhadap Yaqut lemah.
"Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan.
Celah lain yang disebut Yudi berkaitan dengan kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara. Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit BPK.
(P-4)
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved