Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Praperadilan Yaqut: Saksi Ahli Jelaskan Penetapan Tersangka Harus Ada Audit Kerugian Negara

Media Indonesia
06/3/2026 21:12
Praperadilan Yaqut: Saksi Ahli Jelaskan Penetapan Tersangka Harus Ada Audit Kerugian Negara
Suasana sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/2/2026).(ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

AHLI hukum pidana Erdianto menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Erdianto menekankan yang berhak menghitung kerugian negara adalah lembaga negara yang memang punya kewenangan melakukan audit.

Pernyataan tersebut disampaikan Erdianto saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3). Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK selaku Termohon.

"Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara," kata dia. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau itu juga menegaskan perhitungan kerugian negara menjadi tidak sah jika tidak dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan audit.

"Ya kalau itu iya (tidak bisa dinyatakan sebagai kerugian negara)," ucap Erdianto dalam sesi tanya jawab dengan tim kuasa hukum Yaqut.

Sebelumnya, pengacara Yaqut dalam sidang sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016 penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus berdasarkan adanya audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Namun demikian, setelah Putusan MKRI 25/PUU-XIV/2016, penafsiran tersebut berubah secara fundamental. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur 'dapat merugikan keuangan negara' harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan dapat dihitung secara konkret, sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kini bersifat delik materiil. Jadi, bukti-bukti yang dimiliki penyidik harus tertuju pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara," papar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.

Selain itu, dalam sidang tersebut, pihak Yaqut juga menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa lebih lanjut, kerugian keuangan negara dibuktikan Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara, yang berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 ditegaskan bahwa kewenangan menentukan kerugian negara secara konstitusional hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)," ucap Mellisa. (Mtvn/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya