Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

KPK Panggil Suami & Anak Fadia Arafiq soal Aliran Dana Korupsi Rp19 Miliar

 Gana Buana
06/3/2026 13:54
KPK Panggil Suami & Anak Fadia Arafiq soal Aliran Dana Korupsi Rp19 Miliar
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil keluarga inti Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Pemeriksaan ini menyasar suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, serta kedua anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Fokus pada Aliran Uang dan PT Raja Nusantara Berjaya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang panas yang mengalir ke keluarga Fadia serta peran mereka dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Budi dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat (6/3).

Penyidik mensinyalir adanya konflik kepentingan yang masif dalam proyek ini. Fadia diduga sengaja memenangkan PT RNB, perusahaan yang dikendalikan keluarganya, untuk menggarap berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jejak Korupsi Rp19 Miliar di Bulan Ramadan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 yang dilakukan pada awal Maret, bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Fadia Arafiq ditangkap di Semarang pada 3 Maret 2026, disusul penangkapan 11 orang lainnya di Pekalongan.

Berdasarkan temuan awal, total uang yang diduga dinikmati dari kontrak pengadaan ini mencapai Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp13,7 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi Fadia dan keluarganya.

Sisanya, sebesar Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang diketahui berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dan Rp3 miliar lainnya dalam bentuk tunai yang belum sempat dibagikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun, pemanggilan anggota keluarga yang juga menjabat sebagai pejabat publik (DPR RI dan DPRD) menandakan pengembangan kasus ini akan terus menyasar pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya