Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai bukti nyata bahwa modus rasuah di Indonesia semakin kompleks dan "bermetamorfosis".
Kasus ini mencatatkan sejarah baru di lembaga antirasuah. Untuk pertama kalinya, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang konflik kepentingan sebagai pasal tunggal dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), tanpa lapisan pasal lainnya.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting, baik dengan bentuk dukungan data transaksi keuangan.
“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” katanya.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa titik awal perkara ini adalah keterlibatan perusahaan keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) ini aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Konflik kepentingan terjadi ketika Fadia, selaku pejabat publik, diduga ikut menerima manfaat ekonomi dari kemenangan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarganya tersebut.
“Ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau berafiliasi, kemudian keluarganya turut aktif menjadi vendor di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan temuan penyidik, Fadia diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat dari PT RNB atas berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan sepanjang tahun anggaran 2023–2026. (Ant/P-4)
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved