Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KPK: Kasus Bupati Fadia jadi Bukti Modus Korupsi semakin Kompleks

Akmal Fauzi
05/3/2026 16:03
KPK: Kasus Bupati Fadia jadi Bukti Modus Korupsi semakin Kompleks
Wartawan memotret pintu ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai bukti nyata bahwa modus rasuah di Indonesia semakin kompleks dan "bermetamorfosis".

Kasus ini mencatatkan sejarah baru di lembaga antirasuah. Untuk pertama kalinya, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang konflik kepentingan sebagai pasal tunggal dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), tanpa lapisan pasal lainnya.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting, baik dengan bentuk dukungan data transaksi keuangan.

“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” katanya.

Modus Perusahaan Keluarga dan Aliran Rp5,5 Miliar

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa titik awal perkara ini adalah keterlibatan perusahaan keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) ini aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Konflik kepentingan terjadi ketika Fadia, selaku pejabat publik, diduga ikut menerima manfaat ekonomi dari kemenangan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarganya tersebut.

“Ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau berafiliasi, kemudian keluarganya turut aktif menjadi vendor di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan temuan penyidik, Fadia diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat dari PT RNB atas berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan sepanjang tahun anggaran 2023–2026. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya