Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali memanggil tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Ada dua tersangka yang dipanggil yaitu Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM). Penyidik kemudian menahan IHW dan MFM di rumah tahanan selama 20 hari kedepan.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Senin (6/1).
Dia mengatakan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
"Bahwa tersangka IHW, MFM dan pihak swasta selaku pemilik EO bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Ia menjelaskan, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM," bebernya.
Ketiga tersangka tersebut bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
"Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalahPasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (P-5)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin berencana memanggil Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan Imam Hadi Purnomo terkait kasus dugaan korupsi di Kadis Kebudayaan DKI Jakarta
PENJABAT Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah terkait dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta
IWAN Henry Wardhana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis (19/12) sebagai imbas dugaan korupsi senilai Rp150 miliar
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa salah satu tersangka korupsi dari pemilik EO berinisial GAR memiliki satu ruangan dan staf di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta mengungkap modus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan menggunakan stempel palu dan kegiatan fiktif.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini telah memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan korupsi Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved