Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejati DKI Periksa Iwan Henry Wardhana terkait Dugaan Korupsi RP150 Miliar

Akmal Fauzi
19/12/2024 14:30
Kejati DKI Periksa Iwan Henry Wardhana terkait Dugaan Korupsi RP150 Miliar
Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana(Dok.Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta. Salah satu yang diperiksa ialaha Iwan Henry Wardhana, yang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW (Iwan Henry Wardhana) selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dikutip Antara, Kamis (19/12).

Syahron mengatakan pemeriksaan saksi yang berlangsung Kamis (19/12) ini sebagai tindaklanjut laporan terkait perkara penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan DKI.

Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara. "Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.

Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kini, penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot jabatan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

Pencopotan ini bertujuan agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.(Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya