Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejati DKI Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Ficky Ramadhan
19/12/2024 15:06
Kejati DKI Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
Ilustrasi korupsi(MI/Seno)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini telah memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12).

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangannya dan klarifikasi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan DKI.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.

Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kini, penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya