Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KPK Respons Dalih Pedangdut Bupati Fadia: Jadi Pejabat Harus Belajar

Akmal Fauzi
05/3/2026 15:48
KPK Respons Dalih Pedangdut Bupati Fadia: Jadi Pejabat Harus Belajar
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap pesohor atau entertainer yang memutuskan terjun ke dunia politik wajib mempelajari tata kelola pemerintahan. Penegasan ini muncul sebagai respons atas pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang berdalih tidak memahami hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa beralih profesi ke ranah publik menuntut tanggung jawab baru untuk memahami aturan yang berlaku.

“Tentu harus diikuti dengan, ya, karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Kamis (5/3).

Menanggapi fenomena partai politik yang gemar merekrut pesohor sebagai kepala daerah, Asep menilai keberhasilan seseorang di politik tidak bisa digeneralisasi hanya berdasarkan profesi sebelumnya. Menurutnya, semua kembali kepada komitmen individu masing-masing.

“Kami pikir sih tergantung kepada pribadi-pribadinya ya. Tidak bisa kami menggeneralisasi bahwa seorang entertainer masuk ke ranah politik, lalu di politiknya tidak akan jalan,” katanya.

Asep mencontohkan banyak figur publik yang sukses bertransformasi menjadi politisi andal, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia bahkan menyebut sosok mantan Presiden Amerika Serikat sebagai rujukan.

“Banyak juga yang berhasil, seperti yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi, tergantung kepada individunya,” ujarnya.

“Kalau di luar negeri, bisa kita lihat Ronald Reagan. Itu dulu, kalau tidak salah, bintang film. Berhasil juga gitu. Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing, bagaimana orang itu ingin bekerja di situ dan menjiwai ketika menjadi pejabat publik,” tambah Asep.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku kepada penyidik KPK bahwa dirinya tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan pedangdut.

Fadia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketujuh KPK pada tahun 2026 yang berlangsung tepat di bulan Ramadan. Ia ditangkap di wilayah Semarang pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.

Tepat pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya