Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan total penerimaan yang dinikmati oleh keluarga Fadia mencapai belasan miliar rupiah selama periode 2023-2026.
KPK menyebut suami Fadia, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, serta dua anaknya yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN), turut menerima aliran dana tersebut.
“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya penerimaan uang lain oleh keluarga Fadia sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan uang yang terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
Kendati demikian, KPK mengungkap bahwa sebagian dari dana Rp5,3 miliar juga turut dibagikan kepada pihak lain di luar keluarga.
Sebanyak Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Rul Bayatun (RUL), yang merupakan Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus orang kepercayaan Fadia Arafiq. Sementara itu, Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai dan disebut belum didistribusikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan untuk dimintai keterangan.
Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. (Ant/E-3)
Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, diwarnai kericuhan. Pewarta dilarang meliput kegiatan.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved