Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KPK: Suami dan Anak Fadia Arafiq Ikut Nikmati Uang Korupsi Miliaran Rupiah

Andhika Prasetyo
05/3/2026 06:40
KPK: Suami dan Anak Fadia Arafiq Ikut Nikmati Uang Korupsi Miliaran Rupiah
Tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing Fadia Arafiq.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan total penerimaan yang dinikmati oleh keluarga Fadia mencapai belasan miliar rupiah selama periode 2023-2026.

KPK menyebut suami Fadia, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, serta dua anaknya yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN), turut menerima aliran dana tersebut.

“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (4/3).

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya penerimaan uang lain oleh keluarga Fadia sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan uang yang terkait dengan keluarga Bupati Pekalongan tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.

Kendati demikian, KPK mengungkap bahwa sebagian dari dana Rp5,3 miliar juga turut dibagikan kepada pihak lain di luar keluarga.

Sebanyak Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Rul Bayatun (RUL), yang merupakan Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus orang kepercayaan Fadia Arafiq. Sementara itu, Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai dan disebut belum didistribusikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya