Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

KPK Yakin Menang Praperadilan Korupsi Kuota Haji, BPK Konfirmasi Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam
04/3/2026 19:55
KPK Yakin Menang Praperadilan Korupsi Kuota Haji, BPK Konfirmasi Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil audit BPK menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji oleh oknum di internal Kemenag. "BPK sudah melakukan penghitungan, artinya real di situ ada dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Agama atas pengolahan kuota haji," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dukungan Audit BPK dan Legalitas Sprindik

Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Agustus tahun lalu.

Menurut KPK, dukungan dari BPK sangat krusial karena menegaskan status kuota haji sebagai bagian dari lingkup keuangan negara. Hal ini membantah keraguan mengenai kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan undang-undang keuangan negara.

KPK juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi penyidikan telah dijalankan secara patuh hukum. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Yaqut Soroti Waktu Audit Kerugian Negara

Sementara itu, pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melontarkan kritik tajam terkait prosedur penetapan tersangka. Mellisa menilai ada kejanggalan pada sinkronisasi waktu antara penetapan status tersangka dengan keluarnya hasil audit BPK.

“Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya, karena mereka ditanya oleh teman-teman media tidak jawab juga,” ungkap Mellisa usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

Mellisa mengeklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya mendahului hasil perhitungan kerugian negara. Ia meyakini dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan akan terbukti di persidangan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan bukti audit yang valid dari BPK. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya