Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil audit BPK menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji oleh oknum di internal Kemenag. "BPK sudah melakukan penghitungan, artinya real di situ ada dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Agama atas pengolahan kuota haji," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi kuota haji telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Agustus tahun lalu.
Menurut KPK, dukungan dari BPK sangat krusial karena menegaskan status kuota haji sebagai bagian dari lingkup keuangan negara. Hal ini membantah keraguan mengenai kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan undang-undang keuangan negara.
KPK juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi penyidikan telah dijalankan secara patuh hukum. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melontarkan kritik tajam terkait prosedur penetapan tersangka. Mellisa menilai ada kejanggalan pada sinkronisasi waktu antara penetapan status tersangka dengan keluarnya hasil audit BPK.
“Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya, karena mereka ditanya oleh teman-teman media tidak jawab juga,” ungkap Mellisa usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Mellisa mengeklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya mendahului hasil perhitungan kerugian negara. Ia meyakini dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan akan terbukti di persidangan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan bukti audit yang valid dari BPK. (H-3)
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved