Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Modus Korupsi Fadia Arafiq, Gunakan Perusahaan Keluarga untuk Menangkan Proyek

Andhika Prasetyo
05/3/2026 06:58
Modus Korupsi Fadia Arafiq, Gunakan Perusahaan Keluarga untuk Menangkan Proyek
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perusahaan tersebut adalah PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang memperoleh kontrak pengadaan tenaga alih daya di sejumlah perangkat daerah.

“Total uangnya senilai Rp46 miliar. Itu bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut KPK, total nilai kontrak proyek outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Setelah pembayaran gaji tersebut, tersisa sekitar Rp24 miliar dari nilai proyek yang diperoleh perusahaan tersebut.

Dana Dibagikan ke Keluarga

KPK mengungkap bahwa dari sisa dana tersebut, sekitar Rp19 miliar kemudian diduga dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq serta pihak yang menjadi orang kepercayaannya. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya