Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku

Muhammad Ghifari A
11/3/2026 11:07
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.(MI/M Ghifari A)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Putusan tersebut dibacakan hakim praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, hakim juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon dalam perkara tersebut.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan yang dilakukan *Komisi Pemberantasan Korupsi* terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam sidang praperadilan ini dibebankan kepada negara.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Melisa usai persidangan, Selasa (3/3).

Namun dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dipastikan tetap berlaku dan proses hukum akan berlanjut di tingkat penyidikan. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya