Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon dalam perkara tersebut.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan yang dilakukan *Komisi Pemberantasan Korupsi* terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam sidang praperadilan ini dibebankan kepada negara.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Melisa usai persidangan, Selasa (3/3).
Namun dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dipastikan tetap berlaku dan proses hukum akan berlanjut di tingkat penyidikan. (Z-2)
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
KPK mengatakan kasus kuota haji yang berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyebabkan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas optimistis praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved