Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DOKTER Samira Farahnaz atau yang akrab dipanggil Doktif (Dokter Detektif) melakukan sujud syukur di depan ruang sidang usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (11/2).
Doktif yang hadir pada sidang tersebut kemudian menggelar sejadah dan bersujud di hadapan sejumlah pendukung serta awak media yang berada di lokasi.
“Perjuangannya luar biasa, guys. Dokter tuh mau lakukan satu hal yang dok sudah tunggu-tunggu dari kemarin, ya,” ujar Doktif sebelum melakukan sujud syukur di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Tindakan tersebut disambut seruan takbir dari sejumlah pendukungnya. Setelah itu, Doktif memanjatkan doa yang berisi permohonan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.
“Ya Allah, berikanlah keadilan, ya Allah, bagi masyarakat yang selama ini sudah dizolimi, ya Allah, oleh manusia satu ini (DRL),” ujarnya dalam doa tersebut.
Ia juga menyampaikan dirinya berdiri untuk mewakili masyarakat yang merasa dirugikan. “Di sini, Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah DRL dzolimi, ya Allah,” lanjutnya.
Dalam doanya, ia turut meminta agar keadilan ditegakkan dan aparat penegak hukum tetap bersikap profesional. “Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Ya, saat ini dia menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan, ya Allah,”
“Ya Allah, tegakkan keadilan. Kepada PMJ (Polda Metro Jaya), tegak luruslah. PMJ, para penyidik, tegak lurus. Tidak ada satupun manusia di negara Republik Indonesia yang kebal hukum, ya Allah. Tunjukkan kekuasaan-Mu, ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa,” kata Doktif menutup doanya,"
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Hakim menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim Esthar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tetap sah dan proses hukum berlanjut. (Z-2)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan dr Richard Lee yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved