Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Doktif Sujud Syukur Usai Praperadilan Richard Lee Ditolak PN Jaksel

Abi Rama
11/2/2026 13:27
Doktif Sujud Syukur Usai Praperadilan Richard Lee Ditolak PN Jaksel
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.(MI/Abi Rama)

DOKTER Samira Farahnaz atau yang akrab dipanggil Doktif (Dokter Detektif) melakukan sujud syukur di depan ruang sidang usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (11/2).

Doktif yang hadir pada sidang tersebut kemudian menggelar sejadah dan bersujud di hadapan sejumlah pendukung serta awak media yang berada di lokasi.

“Perjuangannya luar biasa, guys. Dokter tuh mau lakukan satu hal yang dok sudah tunggu-tunggu dari kemarin, ya,” ujar Doktif sebelum melakukan sujud syukur di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Tindakan tersebut disambut seruan takbir dari sejumlah pendukungnya. Setelah itu, Doktif memanjatkan doa yang berisi permohonan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

“Ya Allah, berikanlah keadilan, ya Allah, bagi masyarakat yang selama ini sudah dizolimi, ya Allah, oleh manusia satu ini (DRL),” ujarnya dalam doa tersebut.

Ia juga menyampaikan dirinya berdiri untuk mewakili masyarakat yang merasa dirugikan. “Di sini, Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah DRL dzolimi, ya Allah,” lanjutnya.

Dalam doanya, ia turut meminta agar keadilan ditegakkan dan aparat penegak hukum tetap bersikap profesional. “Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Ya, saat ini dia menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan, ya Allah,” 

“Ya Allah, tegakkan keadilan. Kepada PMJ (Polda Metro Jaya), tegak luruslah. PMJ, para penyidik, tegak lurus. Tidak ada satupun manusia di negara Republik Indonesia yang kebal hukum, ya Allah. Tunjukkan kekuasaan-Mu, ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa,” kata Doktif menutup doanya,"

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi  menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Hakim menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim Esthar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tetap sah dan proses hukum berlanjut. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya