Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee karena Sakit

Basuki Eka Purnama
08/1/2026 04:11
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee karena Sakit
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat memberi keterangan mengenai pemeriksaan dr Richard Lee.(ANTARA/Ilham Kausar)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terpaksa menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee (RL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Langkah ini diambil setelah tersangka mengeluh sakit di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (8/1) dini hari.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penghentian tersebut merupakan permintaan dari pihak kuasa hukum tersangka.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Sisa 12 Pertanyaan

Pemeriksaan yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung. 

Reonald merinci bahwa penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan. Namun, karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun, proses tanya jawab tersebut terpaksa diputus pada pukul 00.00 WIB.

Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang sisa pemeriksaan dalam waktu dekat. 

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," tambahnya.

Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee. Pertimbangannya, dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai cukup kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Reonald menegaskan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.

Terancam Jeratan UU Kesehatan dan Konsumen

Kasus yang menyeret dr. Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pada produk dan treatment kecantikan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda.

Pertama, ia disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam aturan ini, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pemeriksaan pada Rabu (7/1) merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Sedianya, Richard dipanggil pada 23 Desember 2025, namun ia berhalangan hadir. Adapun penetapan status tersangka terhadap dirinya sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Reonald memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Ia menjamin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya