Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terpaksa menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee (RL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Langkah ini diambil setelah tersangka mengeluh sakit di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (8/1) dini hari.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penghentian tersebut merupakan permintaan dari pihak kuasa hukum tersangka.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Reonald merinci bahwa penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan. Namun, karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun, proses tanya jawab tersebut terpaksa diputus pada pukul 00.00 WIB.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang sisa pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," tambahnya.
Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee. Pertimbangannya, dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai cukup kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Reonald menegaskan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.
Kasus yang menyeret dr. Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pada produk dan treatment kecantikan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda.
Pertama, ia disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam aturan ini, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kedua, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pemeriksaan pada Rabu (7/1) merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Sedianya, Richard dipanggil pada 23 Desember 2025, namun ia berhalangan hadir. Adapun penetapan status tersangka terhadap dirinya sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Reonald memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Ia menjamin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. (Ant/Z-1)
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved