Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terpaksa menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee (RL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Langkah ini diambil setelah tersangka mengeluh sakit di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (8/1) dini hari.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penghentian tersebut merupakan permintaan dari pihak kuasa hukum tersangka.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Reonald merinci bahwa penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan. Namun, karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun, proses tanya jawab tersebut terpaksa diputus pada pukul 00.00 WIB.
Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang sisa pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," tambahnya.
Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee. Pertimbangannya, dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai cukup kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Reonald menegaskan bahwa Richard Lee berkomitmen untuk hadir kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.
Kasus yang menyeret dr. Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pada produk dan treatment kecantikan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda.
Pertama, ia disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam aturan ini, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kedua, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pemeriksaan pada Rabu (7/1) merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Sedianya, Richard dipanggil pada 23 Desember 2025, namun ia berhalangan hadir. Adapun penetapan status tersangka terhadap dirinya sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Reonald memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Ia menjamin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. (Ant/Z-1)
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
PERSETERUAN hukum antara praktisi kecantikan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif), dan dr. Richard Lee (RL) memasuki babak baru.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved