Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dikukuhkan sebagai Guru Besar UKI, Hulman Panjaitan Tekankan Urgensi Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen

Ficky Ramadhan
30/1/2026 18:04
Dikukuhkan sebagai Guru Besar UKI, Hulman Panjaitan Tekankan Urgensi Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen
Pengukuhan Guru Besar Universitaas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. (tengah).(Dok. UKI)

UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen dalam Sidang Terbuka Senat yang digelar di Aula UKI, Jakarta, Jumat (30/1).

Dalam pengukuhannya, Prof. Hulman menegaskan urgensi pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen sebagai pengadilan khusus di Indonesia guna memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus pelaku usaha.

Menurutnya, keberadaan pengadilan khusus sengketa konsumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum serta menciptakan perlindungan yang berimbang dalam penyelesaian sengketa konsumen.

"Dalam memberikan perlindungan konsumen, diperlukan pengadilan khusus sengketa konsumen, termasuk evaluasi terhadap aparat penegak hukum melalui perekrutan hakim yang kompeten dan memahami persoalan konsumen," kata Prof. Hulman.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan Pengadilan Sengketa Konsumen perlu dilakukan melalui pembentukan undang-undang khusus yang menempatkannya sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum.

"Undang-Undang tersebut harus mengatur secara jelas hak konsumen, kewajiban, serta larangan bagi pelaku usaha," ujarnya.

Selain itu, Prof. Hulman juga menyoroti peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi konsumen dalam mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Seiring dengan pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ia menilai BPSK perlu diperkuat dan diarahkan menjadi Pengadilan Sengketa Konsumen.

"Diperlukan pengadilan sengketa konsumen dengan prinsip penyelesaian yang sederhana, murah, dan terjangkau agar konsumen terlindungi dan tidak menjadi objek aktivitas bisnis pelaku usaha. Pengadilan sengketa konsumen memberi perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha," jelasnya.

Ia menegaskan, BPSK dapat ditransformasikan menjadi Pengadilan Sengketa Konsumen yang berada di bawah Pengadilan Negeri sebagai bagian dari peradilan umum.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono menyampaikan bahwa pengukuhan Prof. Hulman Panjaitan merupakan momen istimewa bagi sivitas akademika UKI. Prof. Hulman tercatat sebagai Guru Besar ke-14 yang dikukuhkan pada masa kepemimpinannya.

"Pengukuhan ini memperkuat peran UKI sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang perlindungan konsumen," ujar Prof. Dhaniswara.

Rektor berharap pemikiran, penelitian, dan kontribusi Prof. Hulman dapat memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara, terutama dalam penguatan kebijakan serta penegakan hukum perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen UKI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kapasitas dosen, termasuk mendorong pencapaian jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Upaya tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen UKI untuk menghadirkan pengajar yang unggul, produktif dalam penelitian, serta mampu mencetak lulusan yang bermutu, berdaya saing, dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya