Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAJIAN hukum terhadap perseroan terbatas termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari hukum bisnis.
Direksi sebagai penanggung jawab perseroan dalam melaksanakan tugas kepengurusannya didasarkan doktrin Business Judgement Rule sebagai prinsip yang menyatakan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan sepanjang keputusan didasarkan pada itikad baik dan sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan.
Hal ini dikemukakan dalam orasi ilmiah berjudul ‘Direksi Kebal Hukum? : Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN” yang disampaikan Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA.
Baca juga: Usai Raih Predikat Unggul, Unas Kukuhkan 10 Guru Besar
Orasi ilmiah disampaikan pada Sidang Terbuka Senat dalam rangka Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono sebagai Profesor bidang Ilmu Hukum Bisnis Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Auditorium Graha William Soerjadjaya UKI Cawang, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Dhaniswara menjelaskan kajian terhadap perseroan terbatas termasuk BUMN merupakan bagian dari hukum bisnis. Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali dihadapkan pada situasi yang dilematis dan menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan, khususnya terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.
“Dalam kepengurusan perseroan, kerap terjadi direksi perseroan yang bertanggung jawab untuk kepengurusan perseroan demi kemajuan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya," jelas Dhaniswara.
"Namun apabila ternyata keputusan yang diambil justru mengakibatkan kerugian bagi perseroan, seringkali direksi dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.
Baca juga: Fakultas Vokasi UKI dan Dukcapil Beri Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Dhaniswara menegaskan prinsip doktrin Business Judgment Rule memberi perlindungan hukum bagi direksi yang beritikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa.
Perlindungan hukum seperti ini merupakan solusi untuk menjawab kekhawatiran direksi yang ingin berkreasi dan berinovasi serta mengambil peluang di tengah ketidakpastian iklim usaha, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.
“Dalam penerapan doktrin Business Judgement Rule sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan, bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri," paparnya.
"Prinsipnya, dalil business judgement rule sangat berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri sang direksi saat mengambil keputusan. Jika tidak dapat dibuktikan keduanya, maka tidak ada kesalahan pada dirinya,” kata Dhaniswara.
Baca juga: Mahasiswa Prodi Fisioterapi UKI Ikuti Program Magang Internasional dari Australia
Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan sesuai undang-undang, ada tiga organ perseroan terbatas yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris.
“BUMN harus tertib, baik Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris. Dalam RUPS, kewenangan pemegang saham dibatasi. Kemudian yang namanya pemehang saham tidak boleh mengambil alih sebagian tugas direksi. Direksi sudah diberi kuasa oleh pemegang saham untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam undang undang perseroan terbatas,” ujar Dhaniswara.
Dhaniswara mengutarakan ikut campur pemegang saham melalui kementerian BUMN atau pemerintah atau DPR merupakan hal yang berlebihan. Undang - Undang Perseroan Terbatas menyatakan penangung jawab adalah direksi.
“Direksi memiliki doktrin yang dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang. Dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada. Kalau semua berjalan sesuai ketentuan yang ada, semua berjalan dengan baik. Akibatnya BUMN menjadi sehat,” kata Dhaniswara.
Guru Besar untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Perguruan Tinggi
Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono dihadiri langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc.
“UKI merupakan perguruan tinggi yang banyak menghasilkan guru besar. Kiranya guru besar dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan Sumber Daya Manusia. Publik memiliki harapan tinggi kepada guru besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan," jelas Prof.Toni Toharudin.
Baca juga; Guru Besar FK UKI: Pentingnya Kemajuan Teknologi Bidang Ilmu Penyakit Mata di Indonesia
"Jabatan profesor tidak menjadi akhir perjalanan akademik. Prof. Dhaniswara diharapkan dapat menjadi agent of change dan berkontribusi positif untuk masa depan yang lebih baik. Serta membangun jejaring untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” pesan Prof. Toni Toharudin.
Guru Besar UKI dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menyampaikan rasa syukurnya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.
“Terima kasih teman-teman LLDikti Wilayah III yang mendukung dan membantu dalam pengangkatan saya sebagai Guru Besar. Kiranya yang saya dapatkan ini memberikan manfaat bagi bangsa, negara, serta masyarakat dan untuk universitas-universitas di bawah naungan LLDikti Wilayah III. Saya berharap kenaikan jabatan akademik dosen dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul di Indonesia,” harap Dhaniswara. (RO/S-4)
Demokrasi seringkali terjebak dalam konteks elitis yang seakan-akan merupakan milik para petinggi dan partai politik.
Dalam orasinya, Hadi menegaskan bahwa tantangan utama pelayanan kesehatan saat ini bukan semata pada aspek teknis, melainkan pada nilai yang menopang kepemimpinan
Pengukuhan ini tidak hanya menandai capaian individu, tetapi juga mencerminkan budaya akademik UNJ yang terus berkembang menuju World Class University.
Lulusan pendidikan akuntansi masa depan tidak hanya disiapkan menjadi akuntan, auditor, konsultan, analis keuangan, atau pendidik, melainkan juga pemimpin dan wirausahawan sosial.
Semakin tinggi kredibilitas seorang kreator, semakin besar pula potensi pengaruh positif yang dapat diberikan kepada masyarakat luas.
Kepuasan kerja memiliki peran kuat dalam membentuk komitmen generasi milenial dan Z terhadap terhadap organisasi yang menerapkan sistem kerja hibrida.
Wisuda UKI Tahun Akademik 2024/2025 Program Doktor, Magister, Sarjana, Sarjana Terapan/Diploma 4, Diploma 3, dilaksanakan di, Jakarta, pada Rabu 12 November 2025.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) menggelar Festival Kebangsaan 2025 dengan mengusung tema "Merayakan Perbedaan, Menguatkan Kebersamaan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045".
Dalam rangka Dies Natalis ke-72, UKI berziarah ke TMP Kalibata untuk mengenang jasa para pendiri dan meneguhkan semangat generasi penerus dalam dunia pendidikan.
UKI bekerja sama dengan Tax Center UKI dan Hive Five menyelenggarakan seminar bertema "Bersinergi Wujudkan Digitalisasi Administrasi Pajak".
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved