Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Asas Dominus Litis memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam perkara pidana. Namun implementasinya dapat menimbulkan problematika dalam relasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam RUU KUHAP banyak pihak menghendaki proses penuntutan dimulai sejak saat penyidikan, dan Jaksa selaku Dominus Litis diberi kewenangan untuk terlibat dari awal penyidikan perkara hingga menyidangkan perkara ke Pengadilan guna menghindari bolak-balik perkara yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi pencari keadilan,” ujar Akademisi Fakultas Hukum (FH) UKI, Dr. Filpan Fajar Dermawan Laia, S.H., M.H, dalam Focus Group Discusssion dengan tema ‘Asas Dominus Litis dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’ yang diselenggarakan FH UKI di Auditorium Graha William Soeryadjaya UKI (21/07).
Jaksa Ahli Madya Badan Diklat Kejaksaan RI ini menjelaskan bahwa peran jaksa tidak terlepas dari amanat Undang-Undang. UU No.11 Tahun 2021, pasal 30 menjelaskan tugas jaksa selaku penuntut umum, selaku penyidik untuk kasus korupsi dan tindak pidana HAM, jaksa pengacara negara, eksekutor perkara yang sudah "Incracht"
“Dalam menjalankan asas dominus litis yang berlaku universal sebagai pengendali perkara, kami diawasi oleh pihak internal. Kami melihat proses due of law berjalan dari penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Penanganan perkara bukan hanya penyidikan, tetapi juga dilihat dari penuntutan dan eksekusi terhadap putusan itu,” jelas Doktor Filpan.
“Salah satunya adanya penyelesaian perkara di luar persidangan. Di KUHAP lama sudah diatur tentang jaksa bersikap apakah layak atau tidak persidangan suatu perkara,”tambahnya.
“Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan melihat kelengkapan materi formil tetapi bagaimana melihat ruang apa ada peluang penyelesaian perkara di luar persidangan. Sehingga arah menuju persidangan adalah langkah terakhir. Jika bisa diselesaikan bisa ditutup persidangan oleh JPU. Peran dominus litis adalah di situ,” ujarnya.
Doktor Filpan menegaskan bahwa pengenyampingan penuntutan perkara bukan untuk kepentingan JPU tetapi kepentingan seluruh masyarakat. Ini harus diperkuat peran JPU dalam KUHAP. “Tujuan hukum bukan pembalasan adalah restorative, memulihkan keadaan seperti semula,” tuturnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H menekankan bahwa asas dominus litis memberikan kewenangan Jaksa Penuntut Umum menentukan kelanjutan suatu perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan.
“Melalui diskusi ini kami berharap adanya hubungan harmonis antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara pidana,” kata Doktor Febby.
“Ketika penyidik mengeluarkan sprindik, surat perintah mulainya penyidikan diberi tahu ke penuntut umum. Penuntut umum berkoordinasi dengan penyidik, mengenai alat bukti yang dikumpulkan penyidik, dan akan dibawa Jaksa Penuntut Umum ke tahap penuntutan,”katanya.
“Kurang harmonis hubungan Jaksa Penuntut Umum dan penyidik membuat perkara di persidangan dalam putusan mejadi lepas atau bebas karena kurang komunikasi antara JPU dan penyidik,” jelas Doktor Febby.
Doktor Febby mengatakan masalah komunikasi dan koordinasi JPU dan penyidik belum diatur dengan baik di dalam KUHAP saat ini. Bagaimana membuat mekanisme pola hubungan koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum yang lebih baik kedepannya. Sehingga tidak mencurigai satu sama lain.
“Perlunya pengawas bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Pengawasan dari pihak pengadilan,”tambahnya.
Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa ini dalam rangka memberikan masukan terhadap pembasan RUU KUHAP juga menghadirkan narasumber Petrus CKL Bello dan Dr. Hendri Jayadi. (RO/Z-2)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved