Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menghilangkan sifat lex specialis, atau aturan khusus yang dimiliki KPK.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 3 Ayat 2 draf revisi KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP (UU) tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam UU.
"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Dia pun memastikan bahwa anggapan penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir dalam revisi KUHAP, adalah hal yang tidak benar.
Berdasarkan hasil kesepakatan, menurut dia, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan
"Tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK," katanya.
Dia pun memastikan revisi KUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, Komisi III DPR RI akan memberi ruang kepada KPK dan aktivis anti korupsi dengan menggelar rapat guna mendengar masukan terkait revisi KUHAP.
Agenda tersebut, kata dia, akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Dia mengatakan hal-hal lainnya terkait pemberantasan korupsi, bisa dibahas pada agenda mendatang.
"Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," kata dia.(Ant/P-1)
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved