Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ketua KOmisi III: Revisi KUHAP Justru Perkuat KPK

Media Indonesia
23/7/2025 16:40
Ketua KOmisi III: Revisi KUHAP Justru Perkuat KPK
Ilustrasi(Dok.MI)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menghilangkan sifat lex specialis, atau aturan khusus yang dimiliki KPK.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 3 Ayat 2 draf revisi KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP (UU) tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam UU.

"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.

Dia pun memastikan bahwa anggapan penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir dalam revisi KUHAP, adalah hal yang tidak benar.

Berdasarkan hasil kesepakatan, menurut dia, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan

"Tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK," katanya.

Dia pun memastikan revisi KUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, Komisi III DPR RI akan memberi ruang kepada KPK dan aktivis anti korupsi dengan menggelar rapat guna mendengar masukan terkait revisi KUHAP.

Agenda tersebut, kata dia, akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Dia mengatakan hal-hal lainnya terkait pemberantasan korupsi, bisa dibahas pada agenda mendatang.

"Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," kata dia.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya