Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak pernyataan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf atau dokumen terkait disembunyikan yang membuat publik sulit mengaksesnya.
"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Sebaliknya, dia menyebut bahwa DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik saja bisa kedengaran kemarin waktu live, pak. Kami bisik-bisik kanan-kiri dengan teman saja terdengar," ucapnya.
Dia pun meluruskan bahwa dokumen atau draf terkait RUU KUHAP sudah diunggah oleh pihaknya, tidak hilang, serta tetap dapat diakses di situs resmi DPR RI.
"Kami selalu mengupload, setiap upload segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen tersebut," ujarnya.
Meski demikian, dia tak menampik bahwa situs resmi DPR RI sempat mengalami server down sehingga muncul isu yang berkembang di publik bahwa draf RUU KUHAP tidak dapat diakses.
"Perlu saya jelaskan kemarin sempat down website kami, tapi hanya dalam waktu tidak sampai satu jam sudah diperbaiki kembali. Nah kemudian ada pemberitaan draf RUU tidak ada tidak bisa diakses, draf RUU KUHAP," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan usai server down, dia menyebut bahwa draf RUU KUHAP pun masih tetap ada dari situs resmi DPR RI serta dapat diakses oleh publik.
"Dokumen tersebut dalam draf RUU-nya; lalu dokumen DIM, daftar inventarisasi masalah; dokumen hasil rapat panja (panitia kerja); dokumen hasil perumusan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi); dan dokumen hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum) bahkan ada semua di website DPR," tuturnya.
Dia menuturkan pula bahwa cara mengunduh draf atau dokumen RUU KUHAP pada situs resmi DPR RI sedianya terbilang cukup sederhana dengan mengetikkan nama dokumen yang dicari dalam mesin pencarian yang tersedia.
"Tadi sudah disimulasikan oleh teman-teman mekanisme pengunduhannya dan cara yang lebih cepat untuk mengunduhnya sudah disimulasikan," paparnya.
Selain itu, dia menambahkan apabila terdapat kendala maka terdapat pula fitur smart assistant pada situs DPR RI untuk membantu mengatasinya.
"Jadi sampai akhirnya kalau pun mentok ada smart assistant lagi, smart assistant itu komunikatif bisa menjawab dengan detail memberikan arahan cara mengunduhnya," kata dia.(Ant/P-1)
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved