Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak pernyataan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf atau dokumen terkait disembunyikan yang membuat publik sulit mengaksesnya.
"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Sebaliknya, dia menyebut bahwa DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik saja bisa kedengaran kemarin waktu live, pak. Kami bisik-bisik kanan-kiri dengan teman saja terdengar," ucapnya.
Dia pun meluruskan bahwa dokumen atau draf terkait RUU KUHAP sudah diunggah oleh pihaknya, tidak hilang, serta tetap dapat diakses di situs resmi DPR RI.
"Kami selalu mengupload, setiap upload segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen tersebut," ujarnya.
Meski demikian, dia tak menampik bahwa situs resmi DPR RI sempat mengalami server down sehingga muncul isu yang berkembang di publik bahwa draf RUU KUHAP tidak dapat diakses.
"Perlu saya jelaskan kemarin sempat down website kami, tapi hanya dalam waktu tidak sampai satu jam sudah diperbaiki kembali. Nah kemudian ada pemberitaan draf RUU tidak ada tidak bisa diakses, draf RUU KUHAP," tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan usai server down, dia menyebut bahwa draf RUU KUHAP pun masih tetap ada dari situs resmi DPR RI serta dapat diakses oleh publik.
"Dokumen tersebut dalam draf RUU-nya; lalu dokumen DIM, daftar inventarisasi masalah; dokumen hasil rapat panja (panitia kerja); dokumen hasil perumusan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi); dan dokumen hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum) bahkan ada semua di website DPR," tuturnya.
Dia menuturkan pula bahwa cara mengunduh draf atau dokumen RUU KUHAP pada situs resmi DPR RI sedianya terbilang cukup sederhana dengan mengetikkan nama dokumen yang dicari dalam mesin pencarian yang tersedia.
"Tadi sudah disimulasikan oleh teman-teman mekanisme pengunduhannya dan cara yang lebih cepat untuk mengunduhnya sudah disimulasikan," paparnya.
Selain itu, dia menambahkan apabila terdapat kendala maka terdapat pula fitur smart assistant pada situs DPR RI untuk membantu mengatasinya.
"Jadi sampai akhirnya kalau pun mentok ada smart assistant lagi, smart assistant itu komunikatif bisa menjawab dengan detail memberikan arahan cara mengunduhnya," kata dia.(Ant/P-1)
Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Isnur juga mempertanyakan bagaimana suatu tindak pidana mau diselesaikan di luar persidangan ketika penyidikan atas tindak pidana tersebut juga belum tuntas.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan pada Senin (7/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved