Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

DPR Tidak Terima Disebut Ugal-ugalan Bahas Revisi KUHAP

Media Indonesia
17/7/2025 13:44
DPR Tidak Terima Disebut Ugal-ugalan Bahas Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhma(MI/Susanto)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak pernyataan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf atau dokumen terkait disembunyikan yang membuat publik sulit mengaksesnya.

"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Sebaliknya, dia menyebut bahwa DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.

"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik saja bisa kedengaran kemarin waktu live, pak. Kami bisik-bisik kanan-kiri dengan teman saja terdengar," ucapnya.

Dia pun meluruskan bahwa dokumen atau draf terkait RUU KUHAP sudah diunggah oleh pihaknya, tidak hilang, serta tetap dapat diakses di situs resmi DPR RI.

"Kami selalu mengupload, setiap upload segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen tersebut," ujarnya.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa situs resmi DPR RI sempat mengalami server down sehingga muncul isu yang berkembang di publik bahwa draf RUU KUHAP tidak dapat diakses.

"Perlu saya jelaskan kemarin sempat down website kami, tapi hanya dalam waktu tidak sampai satu jam sudah diperbaiki kembali. Nah kemudian ada pemberitaan draf RUU tidak ada tidak bisa diakses, draf RUU KUHAP," tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan usai server down, dia menyebut bahwa draf RUU KUHAP pun masih tetap ada dari situs resmi DPR RI serta dapat diakses oleh publik.

"Dokumen tersebut dalam draf RUU-nya; lalu dokumen DIM, daftar inventarisasi masalah; dokumen hasil rapat panja (panitia kerja); dokumen hasil perumusan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi); dan dokumen hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum) bahkan ada semua di website DPR," tuturnya.

Dia menuturkan pula bahwa cara mengunduh draf atau dokumen RUU KUHAP pada situs resmi DPR RI sedianya terbilang cukup sederhana dengan mengetikkan nama dokumen yang dicari dalam mesin pencarian yang tersedia.

"Tadi sudah disimulasikan oleh teman-teman mekanisme pengunduhannya dan cara yang lebih cepat untuk mengunduhnya sudah disimulasikan," paparnya.

Selain itu, dia menambahkan apabila terdapat kendala maka terdapat pula fitur smart assistant pada situs DPR RI untuk membantu mengatasinya.

"Jadi sampai akhirnya kalau pun mentok ada smart assistant lagi, smart assistant itu komunikatif bisa menjawab dengan detail memberikan arahan cara mengunduhnya," kata dia.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya