Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP, red.) kepada Presiden, cc (tembusan, red.) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
"Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," katanya.
Iman Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7), mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP.
RUU KUHAP saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.(Ant/P-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved