Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP, red.) kepada Presiden, cc (tembusan, red.) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
"Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," katanya.
Iman Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7), mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP.
RUU KUHAP saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.(Ant/P-1)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved