Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP, red.) kepada Presiden, cc (tembusan, red.) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
"Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," katanya.
Iman Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7), mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP.
RUU KUHAP saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.(Ant/P-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved