Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Bantah Kubu Yaqut, KPK Sebut Ahli Menegaskan Pembagian Kuota Haji Langgar Undang-Undang

Candra Yuri Nuralam
13/8/2025 09:53
Bantah Kubu Yaqut, KPK Sebut Ahli Menegaskan Pembagian Kuota Haji Langgar Undang-Undang
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut pembagian kuota haji sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ahli yang diperiksa penyidik menegaskan pembagian melanggar undang-undang.

“Kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi, dan kami juga sudah memanggil ahli, ahli hukum. Nah, ini kan yang tadi dibicarakan itu kan tafsiran yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Diskresi Menteri?

Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah. Klaim kubu eks Menag itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.

Asep mengatakan, klaim dari kubu Yaqut itu sudah dianalisis pada tahap penyelidikan dengan bantuan ahli. Hasilnya, KPK meyakini bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada ahli yang akan kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ya,” ucap Asep.

Langgar UU?

Sebelumnya, Kubu Yaqut Cholil Qoumas membantah pembagian kuota haji tambahan melanggar undang-undang. KPK menyebut Kementerian Agama (Kemenag) harus membagi kuota tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji khusus, dan 8 persen untuk reguler.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, jadi memang prosesnya cukup panjang,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Anna mengatakan, Yaqut bisa memberikan keterangan detil soal dasar hukum pembagian kuota haji. Penjelasan akan dipaparkan kepada penyelidik KPK. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya