Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut pembagian kuota haji sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ahli yang diperiksa penyidik menegaskan pembagian melanggar undang-undang.
“Kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi, dan kami juga sudah memanggil ahli, ahli hukum. Nah, ini kan yang tadi dibicarakan itu kan tafsiran yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah. Klaim kubu eks Menag itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
Asep mengatakan, klaim dari kubu Yaqut itu sudah dianalisis pada tahap penyelidikan dengan bantuan ahli. Hasilnya, KPK meyakini bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada ahli yang akan kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ya,” ucap Asep.
Sebelumnya, Kubu Yaqut Cholil Qoumas membantah pembagian kuota haji tambahan melanggar undang-undang. KPK menyebut Kementerian Agama (Kemenag) harus membagi kuota tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji khusus, dan 8 persen untuk reguler.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku, jadi memang prosesnya cukup panjang,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Anna mengatakan, Yaqut bisa memberikan keterangan detil soal dasar hukum pembagian kuota haji. Penjelasan akan dipaparkan kepada penyelidik KPK. (Can)
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi belum tentu akan ditetapkan jadi tersangka.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved