Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Perkara itu bertolak belakang dengan niat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sudah mengusahakan tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
“Kalau berdasarkan niat awal, niat awal dari Pak Presiden (Jokowi) datang ke sana (Arab Saudi), meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Dalam kunjungannya ke Arab Saudi, Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
“Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek, gitu ya, tetapi yang terjadi tidak demikian,” ujar Asep.
Menurut Asep, jika mengacu pada aturan yang berlaku, sebanyak 98% kuota tambahan harusnya untuk antrean haji reguler. Sementara itu, sebanyak 8% diberikan kepada jamaah haji khusus.
“Akhirnya dibagi menjadi 50% (untuk haji reguler), 50% (untuk haji khusus), gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niat awal, seperti itu,” ucap Asep.
Pembagian rata 50% itu tidak sesuai dengan niat baik Jokowi. Dalam perkara ini, antrean haji reguler dinilai KPK dirugikan karena tidak bisa mempercepat antrean ibadah ke tanah suci.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK mendapatkan informasi adanya sejumlah rapat antara pejabat Kemenag dengan asosiasi penyedia jasa perjalanan haji. Komunikasi berakhir dengan keputusan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata.
“Akhirnya dibagi dua nih, 50% (untuk haji reguler), 50% (untuk haji khusus), seperti ini,” kata Asep.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved