Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pengadaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Perkara dimulai ketika asosiasi penyedia jasa travel meminta jatah kuota tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, awalnya, asosiasi travel menghubungi Kemenag setelah mengetahui Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Komunikasi dilakukan untuk mendapatkan jatah lebih banyak agar keuntungan bisa melonjak.
“Membicarakan itu, ‘ini ada kuota tambahan nih’, gitu. Nah, ini mereka, ini asosiasi ini, berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8).
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan delapan persen, mereka hanya akan mendapatkan 1.600 kuota (tambahan haji khusus), gitu kan. Nah, nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” ucap Asep.
Karenanya, para asosiasi ini meminta jatah kuota tambahan untuk haji khusus ditambah. Komunikasi itu, kata Asep, terjadi pada pejabat level bawah di Kemenag.
“Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari delapan persen (kuota haji khusus). Nah, ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya,” ujar Asep.
KPK mendapatkan informasi adanya sejumlah rapat antara pejabat Kemenag dengan asosiasi penyedia jasa perjalanan haji. Komunikasi berakhir dengan keputusan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata.
“Akhirnya dibagi dua nih, 50 persen (untuk haji reguler), 50 persen (untuk haji khusus), seperti ini,” kata Asep.
Keputusan itu menjadi pembagian paling tinggi. Pemerintah juga tidak bisa memperbanyak jatah haji khusus, karena tambahan kuota ditujukan untuk mempercepat antrean jamaah untuk ibadah ke tanah suci.
“Karena ada awalnya ini, atau lebih besar, misalkan keinginan lebih besar untuk kuota khususnya, ini juga tidak mungkin, kenapa? Karena niat awalnya, tujuan awalnya itu adalah untuk kuota yang reguler. Supaya bisa memangkas waktu tunggu itu, gitu,” ujar Asep.
Pembagian 50 persen itu dilanjutkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Kini, proses pembuatan berkas itu tengah didalami penyidik.
“Apakah ini memang bottom up, atau top down? Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama? Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu, jadi, sama-sama ketemu, gitu,” kata Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi belum tentu akan ditetapkan jadi tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada sekitar 10 agen travel yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengungkap adanya perbedaan harga yang ditetapkan biro perjalanan haji kepada calon jemaah untuk mempercepat keberangkatan. Temuan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved