Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan skala yang mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik lancung yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan informasi tersebut sebagai penegasan dari pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Data tersebut muncul saat proses ekspose internal perkara berlangsung. Daftar yang terlihat di layar adalah para pemain besar di industri travel haji.
“Yang tertangkap itu memang yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) malam.
Namun, angka itu ternyata hanya puncak gunung es. KPK meyakini jumlah agen yang terlibat jauh lebih banyak, bisa menembus lebih dari seratus, termasuk pelaku skala kecil. Penyelidikan resmi kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak berhenti di situ, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal, lebih dari Rp1 triliun diduga raib. Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mencegah tiga nama kunci bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dari 20.000 kuota ekstra, Kemenag membagi rata, 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan KPK kini mengarah pada peta dugaan keterlibatan yang semakin luas, membuka babak baru dalam skandal yang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (Ant/E-3)
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK menegaskan adanya aliran dana dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Khalid berstatus saksi dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi belum tentu akan ditetapkan jadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved