Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan skala yang mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik lancung yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan informasi tersebut sebagai penegasan dari pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Data tersebut muncul saat proses ekspose internal perkara berlangsung. Daftar yang terlihat di layar adalah para pemain besar di industri travel haji.
“Yang tertangkap itu memang yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) malam.
Namun, angka itu ternyata hanya puncak gunung es. KPK meyakini jumlah agen yang terlibat jauh lebih banyak, bisa menembus lebih dari seratus, termasuk pelaku skala kecil. Penyelidikan resmi kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak berhenti di situ, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal, lebih dari Rp1 triliun diduga raib. Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mencegah tiga nama kunci bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dari 20.000 kuota ekstra, Kemenag membagi rata, 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan KPK kini mengarah pada peta dugaan keterlibatan yang semakin luas, membuka babak baru dalam skandal yang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (Ant/E-3)
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Khalid berstatus saksi dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi belum tentu akan ditetapkan jadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved