Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tidak hanya Yaqut, ada dua individu lain yang juga mendapat perlakuan serupa. Kebijakan ini terkait dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, melalui juru bicaranya Anna Hasbie menyampaikan pernyataan sikap berikut:
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," ujar Jubir Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie.
Ia memastikan Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya. (E-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved