Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam
12/8/2025 10:47
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Metrotvnews/Fachri)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).

Ketiga orang itu kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan berlaku dari Senin, 11 Agustus 2025.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah diperiksa pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya