Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

KPK Dalami Peran Sejumlah Pihak Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
11/8/2025 14:06
KPK Dalami Peran Sejumlah Pihak Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik belum menentukan tersangka karena masih mendalami peran sejumlah pihak.

“Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (11/8).

Sprindik Umum?

Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini. Terbilang, KPK tidak bisa menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari butki pas kasusnya masih tahap penyelidikan.

“Sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” ucap Asep.

Kumpulkan Bukti?

Asep menjelaskan, pihaknya butuh mengumpulkan bukti agar penyidik bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Terbilang, semua keterangan dalam tahapan penyelidikan bersifat klarifikasi umum, dan belum bisa memaksa pengambilan barang bukti.

“Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” ucap Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Persentase Kuota?

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Yaqut Diperiksa?

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Jumlah Pertanyaan?

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya