Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa pada Kamis (7/8) saat masih tahap penyelidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan jadwalkan pemanggilan beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).
KPK tengah membidik pemberi perintah serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait pembagian kuota. Berdasarkan UU No. 8/2018, pembagian kuota haji adalah 92% reguler dan 8% khusus. Dari tambahan 20 ribu kuota hasil kesepakatan RI–Arab Saudi, seluruhnya semestinya dialokasikan untuk haji reguler demi mempersingkat masa tunggu. Namun, haji khusus justru mendapat 10 ribu kuota, jauh melampaui batas 1.600.
Asep menegaskan, KPK menemukan adanya tindak pidana yang merugikan negara. Kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved