Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa pada Kamis (7/8) saat masih tahap penyelidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan jadwalkan pemanggilan beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).
KPK tengah membidik pemberi perintah serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait pembagian kuota. Berdasarkan UU No. 8/2018, pembagian kuota haji adalah 92% reguler dan 8% khusus. Dari tambahan 20 ribu kuota hasil kesepakatan RI–Arab Saudi, seluruhnya semestinya dialokasikan untuk haji reguler demi mempersingkat masa tunggu. Namun, haji khusus justru mendapat 10 ribu kuota, jauh melampaui batas 1.600.
Asep menegaskan, KPK menemukan adanya tindak pidana yang merugikan negara. Kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Mantan Menteri Agama yang juga tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan ancaman nyata
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved