Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Jakarta pada Selasa (19/8) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
Lokasi yang digeledah meliputi tiga kantor asosiasi penyelenggaraan haji dan umrah serta satu rumah pihak agensi perjalanan haji, "Keempat lokasi tersebut di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (20/8).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.
"Dari hasil penggeledahan-penggeledahan itu, KPK tentu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi, terkait dengan dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah diamankan tersebut. Kami akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Selain proses penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan dengan skema 50:50 yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. (P-4)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved