Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

KPK Tegaskan Yaqut Sudah Menerima SPDP

Candra Yuri Nuralam
24/2/2026 19:58
KPK Tegaskan Yaqut Sudah Menerima SPDP
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Surat itu merupakan pemberitahuan status tersangka untuk Yaqut.

"Saya yakin sudah diberikan ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Budi membantah Yaqut diberikan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini. Berkas SPDP merujuk tersangka diserahkan kepada eks Menag itu pada awal 2026.

"Surat sprindik umum kan tahun lalu. Penetapan tersangka kan tahun ini, awal tahun ini," ucap Budi.

Meski begitu, KPK mempersilakan kubu Yaqut mengeklaim tidak ada SPDP khusus dalam kasus ini. Budi menyebut tim Biro Hukum KPK akan membeberkan fakta asli dalam sidang praperadilan nanti.

"Nanti kita akan lihat di proses sidangnya," ujar Budi.

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan terhadap keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yaqut mendalilkan bahwa dasar hukum yang digunakan lembaga antirasuah tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru tetapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain persoalan pasal, Mellisa menyoroti ketidakterbukaan KPK dalam penyampaian aspek formil surat perintah penyidikan (sprindik). Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya melalui surat pemberitahuan, bukan melalui penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," kata dia. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya