Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menggeser 8.400 Calon Jemaah Reguler

Devi Harahap
20/8/2025 15:40
KPK: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menggeser 8.400 Calon Jemaah Reguler
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler justru dijual untuk jemaah haji khusus dan mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler tergeser. 

“Bicara kerugian umat ya, terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif,” katanya di Jakarta pada Rabu (20/8). 

Budi menekankan hingga saat ini KPK masih terus mengusut dugaan korupsi kuota tambahan serta penyelenggaraan haji 2023-2024. Sejumlah saksi sudah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Selain itu, seorang pemilik travel umrah dan haji, Fuad Hasan Masyhur juga turut dicegah ke luar negeri.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Budi menjelaskan tambahan kuota haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota tersebut dibagi dua.

“(Kuota) reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen minimal, ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus, ya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, pergeseran kuota tersebut berdampak pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre.

“Karena ada kuota khusus, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini,” ucapnya. 

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK juga menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini namun belum ada penetapan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. Selain itu, KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

Atas dasar itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (Dev/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya