Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan kuota yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler justru dijual untuk jemaah haji khusus dan mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler tergeser.
“Bicara kerugian umat ya, terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif,” katanya di Jakarta pada Rabu (20/8).
Budi menekankan hingga saat ini KPK masih terus mengusut dugaan korupsi kuota tambahan serta penyelenggaraan haji 2023-2024. Sejumlah saksi sudah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Selain itu, seorang pemilik travel umrah dan haji, Fuad Hasan Masyhur juga turut dicegah ke luar negeri.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Budi menjelaskan tambahan kuota haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota tersebut dibagi dua.
“(Kuota) reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen minimal, ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus, ya,” ujarnya.
Budi mengatakan, pergeseran kuota tersebut berdampak pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre.
“Karena ada kuota khusus, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini,” ucapnya.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini namun belum ada penetapan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. Selain itu, KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.
Atas dasar itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (Dev/M-3)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved