Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam
19/8/2025 13:25
KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Korupsi Bansos
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Sebanyak tiga orang dan dua kantor jadi tersangka.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8.

Budi enggan memerinci nama tersangka maupun korporasi yang terlibat. Kasus ini merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujar Budi.

Hasil Pengembangan?

Sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.

Budi mengatakan, kasus ini masih masih berkaitan dengan perkara yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Sudah ada tersangka yang ditetapkan penyidik. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya