Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan pandemi covid-19 di Jabodetabek. Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Jumat (30/8/2024).
“Pertanyaan kepada saksi seputar ploting kuota dari menteri (Juliari) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni AW. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Baca juga : KPK Cegah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci kuota yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dipilih Juliari. Informasi mendetail baru mau dibuka dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.
Baca juga : Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2024).
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa. (Can/P-3)
Penyidik menetapkan Edi sebagai tersangka ada bukti yang ditemukan saat mengembangkan perkara. KPK akan membuka lengkap semua buktinya dalam persidangan nanti.
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
Mensos Saifullah Yusuf bersama dengan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono berkomitmen tidak menoleransi praktik korupsi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi bansos akan dijadikan bahan introspeksi bagi jajarannya di Kementerian Sosial.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved