Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto pada Senin, 25 Agustus 2025. Edi merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Usai diperiksa, Edi menyatakan protes kepada KPK. Dia mengaku cuma mengikuti perintah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek bansos ini.
“Saya diperintah (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020,” kata Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (26/8).
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
“Jadi, yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” ucap Edi.
Pengacara Edi, Faizal Hafid mengatakan kliennya cuma menjalankan perintah atasan dalam proyek bansos ini. Edi disebut tidak memiliki kuasa untuk menolak permintaan Juliari sebagai menteri, pada saat itu.
“Beliau (Edi) menyampaikan bahwa dia hanya menjalankan perintah pimpinannya, nah, beliau saat ini merasa difitnah, dikambinghitamkan,” ujar Faizal.
Menurut Faizal, kliennya sudah memberikan sejumlah data terkait dengan alur perintah dari Juliari. Dia berharap perkara Edi memiliki kejelasan ke depannya.
Sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi mengatakan, kasus ini masih masih berkaitan dengan perkara yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Sudah ada tersangka yang ditetapkan penyidik. (Can/P-3)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan upaya pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp5 juta per keluarga terdampak bencana. Bantuan ini disalurkan melalui Pokja Pemberdayaan Pasca Bencana.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BNPB, TNI, Polri, BPBD dan Pemda terus mempercepat upaya distribusi bufferstock logistik,
SEKRETARIS Jenderal Kemensos Robben Rico mengatakan penerima BLT kesra sudah 85 persen dari target, sedangkan Menko Airlangga mengatakan sudah 26,2 juta orang menerima bantuan itu dari 35 juta
Kementerian Sosial memberikan atensi khusus terhadap penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terutama di wilayah yang masih terisolasi seperti Aceh Tamiang.
Kemensos mendirikan 30 dapur umum yang menyediakan lebih dari 80 ribu porsi makanan per hari untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved