Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan itu berkaitan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Total, ada empat orang yang dicegah dalam kasus ini. Tiga lainnya yakni, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES), serta dua pihak swasta Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).
Menurut Budi, langkah pencegahan ini dilakukan agar para pihak tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2025 terkait pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial.
Budi menegaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam penyidikan terbaru tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi bansos akan dijadikan bahan introspeksi bagi jajarannya di Kementerian Sosial.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved