Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan itu berkaitan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Total, ada empat orang yang dicegah dalam kasus ini. Tiga lainnya yakni, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES), serta dua pihak swasta Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).
Menurut Budi, langkah pencegahan ini dilakukan agar para pihak tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2025 terkait pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial.
Budi menegaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam penyidikan terbaru tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
Mensos Saifullah Yusuf bersama dengan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono berkomitmen tidak menoleransi praktik korupsi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi bansos akan dijadikan bahan introspeksi bagi jajarannya di Kementerian Sosial.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved