Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah Rudijanto Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam
19/8/2025 21:25
Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah Rudijanto Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
ilustrasi(MI/Duta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan itu berkaitan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Total, ada empat orang yang dicegah dalam kasus ini. Tiga lainnya yakni, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES), serta dua pihak swasta Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).

Menurut Budi, langkah pencegahan ini dilakukan agar para pihak tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.

Pengembangan Kasus Bansos

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2025 terkait pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial.

Budi menegaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam penyidikan terbaru tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya