Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai

Andhika Prasetyo
28/2/2026 04:38
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai
ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan atau KW.

“Satu lagi yang saat ini kami sedang dalami, yaitu terkait dengan pengurusan cukai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA yang sejak November 2024 diduga menerima serta mengelola dana dari perusahaan dengan produk yang dikenai cukai.

“Baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor yang produknya dikenai cukai,” jelas Asep.

Meski demikian, SA hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi cukai.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka antara lain Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Tiga pihak lain berasal dari sektor swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka setelah penyidik mendalami temuan dari penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya