Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan atau KW.
“Satu lagi yang saat ini kami sedang dalami, yaitu terkait dengan pengurusan cukai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA yang sejak November 2024 diduga menerima serta mengelola dana dari perusahaan dengan produk yang dikenai cukai.
“Baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor yang produknya dikenai cukai,” jelas Asep.
Meski demikian, SA hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi cukai.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka antara lain Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Tiga pihak lain berasal dari sektor swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka setelah penyidik mendalami temuan dari penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. (Ant/E-3)
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved