Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
Ketentuan ekspor pasir laut itu juga disebut tak serta merta berlaku untuk semua jenis pasir laut lantaran ada spesifikasi tertentu.
Sejauh ini, Ditjen Bea Cukai telah memberikan pendampingan kepada 500 pelaku UMKM untuk melakukan ekspor.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved