Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mendukung geliat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Keuangan (UMKM). Salah satu dorongan yang diberikan ialah dukungan bagi pelaku usaha sektor itu melakukan ekspor.
"Kenapa kita dorong ekspor? Sebab jangan sampai kita hanya dimasuki oleh barang impor, kita harus tumbuhkan kelebihan UMKM kita dan kualitas untuk kemudian bisa juga survive dan menghasilkan devisa. Itu menumbuh kembangkan ekonomi," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Dukungan yang diberikan Ditjen Bea Cukai, lanjutnya, tak melulu hal-hal prosedural atau urusan dokumen semata. Otoritas kepabeanan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Baca juga : Ekspor Perdana UMKM ke Jepang Senilai Rp550 Juta, Bea Cukai Bogor Berikan Asistensi
Beberapa pihak yang dilibatkan di antaranya ialah perbankan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Itu semata-mata, kata Askolani, untuk mendukung UMKM bisa menargetkan pasar luar negeri.
"Sekarang kami sudah punya PKS (perjanjian kerja sama) dengan Kemlu dan Kemlu akan membantu ikut memasarkan ekspor UMKM ke luar negeri," kata dia.
"Dalam satu tahun ini kami mengajak Kemlu untuk bisa melibatkan kedutaan dan komjennya untuk memasarkan produk UMKM. Selama ini kami menggunakan atase kami yang ada di Abu Dhabi, Singapura, Tokyo, Hong Kong, dan Brussels," sambung Askolani.
Baca juga : Bea Cukai Berperan, Ekspor UMKM Catat Peningkatan Berkelanjutan
Sejauh ini, Ditjen Bea Cukai telah memberikan pendampingan kepada 500 pelaku UMKM untuk melakukan ekspor. Askolani menargetkan jumlah itu bisa terus meningkat berkali-kali lipat. "4 ribuan lebih akan kami bimbing dan kami libatkan institusi lain untuk melalukan hal ini. Jadi ini yang menjadi program day by day kami lakukan," jelasnya.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari dukungan informal yang diberikan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sementara dukungan formal yang selama ini diberikan ialah melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Melalui fasilitas itu, pelaku usaha berorientasi ekspor yang masih memerlukan bahan baku impor diberikan kemudahan. "Dia dapat fasilitas pembebasan, baik dari bea masuk maupun PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), lalu barangnya dia olah, dia produksi, dan kemudian dia bisa ekspor. Ini yang formal yang selama ini kami jalani, mendukung KITE umum dan IKM," tutur Askolani.
"Ini masih terus berjalan, butuh dukungan untuk menumbuhkembangkan UMKM kita dan menumbuhkan inovasi dan tentunya dari instansi pemerintah untuk dukung program itu," pungkasnya. (S-1)
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan terus melakukan langkah bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
Ketentuan ekspor pasir laut itu juga disebut tak serta merta berlaku untuk semua jenis pasir laut lantaran ada spesifikasi tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved