Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan bakal ikut melakukan pengawasan terhadap ekspor pasir laut. Pengawasan itu dilakukan bersama dengan tim bersama yang akan dibentuk oleh pemerintah.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, enggak boleh diekspor," ujarnya kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Adapun beleid yang menghendaki ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.
Baca juga : Presiden Jokowi: Yang Diekspor Itu Sedimen, bukan Pasir Laut
Askolani menerangkan, mekanisme ekspor pasir laut melibatkan lintas kementerian. Karenanya, Ditjen Bea dan Cukai akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketentuan ekspor pasir laut itu juga disebut tak serta merta berlaku untuk semua jenis pasir laut lantaran ada spesifikasi tertentu. Ketentuan itu dituangkan dalam Permendag 21/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
"Dia itu di regulasinya bukan pasir laut, tapi sedimen. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujar Askolani.
Karenanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.
"Misalnya, di satu titik akan dilihat apakah disitu layak untuk bisa diekspor sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian Perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya, sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir silika, itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," urai Askolani. (J-3)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan barang Indonesia mengalami surplus sebesar US$38,54 miliar atau setara Rp645,7 triliun di sepanjang Januari-November 2025.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Nilai ekspor non-migas Jawa Barat pada periode Januari hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka USD 32,01 miliar.
Delapan perusahaan asal Jawa Timur ambil bagian dalam kegiatan Pelepasan Ekspor Serentak yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi produk Malaysia karena kedekatan budaya, selera, dan preferensi konsumen.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
Indonesia punya banyak gunung api aktif sejak lama seperti gunung Toba, Tambora
PENGAMAT Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, mengkritisi kebijakan ekspor pasir laut, meski Presiden Joko Widodo menyebutnya hanya sebatas sedimen laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved