Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Ada sejumlah pejabat, berstatus pejabat, terima imbalan untuk meloloskan ekspor CPO, saat adanya aturan domestic market obligation (DMO).
"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
DMO merupakan kebijakan yang mengharuskan pengusaha menyisihkan sebagian produk yang akan diekspor untuk dijual di dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan barang dalam negeri terjaga.
Pejabat berstatus tersangka dalam kasus ini yaitu LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Syarief enggan memerinci total uang yang diterima para pejabat itu. Tapi, dana diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO.
Pelolosan administrasi dilakukan dengan memanipulasi dokumen ekspor. CPO yang dikirim ditulis sebagai komoditas lain, sehingga tidak kena aturan main DMO.
"Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat digunakan tanpa koreksi," ujar Syarief.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;
(Can/P-3)
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Subholding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, mencatat laba bersih unaudited sebesar Rp6,19 triliun sepanjang tahun buku 2025.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Samasindo optimistis mampu meningkatkan penjualan crude palm oil (CPO) pada 2026, seiring tren pertumbuhan konsumsi domestik yang terus menguat.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved