Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Termasuk Pejabat ASN

Candra Yuri Nuralam
11/2/2026 00:30
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Termasuk Pejabat ASN
Para tersangka kasus korupsi ekspor CPO.(MGN)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Ada sejumlah pejabat, berstatus pejabat, terima imbalan untuk meloloskan ekspor CPO, saat adanya aturan domestic market obligation (DMO).

"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

DMO merupakan kebijakan yang mengharuskan pengusaha menyisihkan sebagian produk yang akan diekspor untuk dijual di dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan barang dalam negeri terjaga.

Pejabat berstatus tersangka dalam kasus ini yaitu LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Syarief enggan memerinci total uang yang diterima para pejabat itu. Tapi, dana diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO.

Pelolosan administrasi dilakukan dengan memanipulasi dokumen ekspor. CPO yang dikirim ditulis sebagai komoditas lain, sehingga tidak kena aturan main DMO.

"Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat digunakan tanpa koreksi," ujar Syarief.

Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

 (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya