Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Ada sejumlah pejabat, berstatus pejabat, terima imbalan untuk meloloskan ekspor CPO, saat adanya aturan domestic market obligation (DMO).
"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
DMO merupakan kebijakan yang mengharuskan pengusaha menyisihkan sebagian produk yang akan diekspor untuk dijual di dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan barang dalam negeri terjaga.
Pejabat berstatus tersangka dalam kasus ini yaitu LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Syarief enggan memerinci total uang yang diterima para pejabat itu. Tapi, dana diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO.
Pelolosan administrasi dilakukan dengan memanipulasi dokumen ekspor. CPO yang dikirim ditulis sebagai komoditas lain, sehingga tidak kena aturan main DMO.
"Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat digunakan tanpa koreksi," ujar Syarief.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;
(Can/P-3)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Stasiun Tebing Tinggi memacu kelancaran distribusi komoditi nasional melalui konektivitas langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan dan PKS Pabatu.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved